HAI ANTEK !!!
Sesuai dengan surat edaran nomor 510/UN44/EP.02/2020 dari Wakil Rektor Bidang Akademik Unkhair, Maka Proses pengisian KRS dilakukan secara online menggunakan aplikasi SIMAK termasuk pengesahan KRS oleh Dosen Penasehat Akademik (PA). Tidak ada penandatanganan KRS oleh Dosen PA dan KoProDi.
Demikian Pengumuman ini kami sampaikan untuk diketahui dan dilaksanakan.